Minggu, 23 Januari 2011

Gunakan Exhaust Fan untuk mengusir panas..bukan kipas angin


Cara paling praktis untuk mengusir udara panas di dalam ruangan memang memakai kipas angin. Namun, melihat jenisnya yang kini cukup banyak, perlu jeli juga lho memilihnya. Kalo tidak, bisa jadi kipas angin tak cukup mampu mengusir panas, malah juga memicu masuk angin.
Agustinus Widodo, konsultan IT PT TARAM yang juga menjadi konsultan dalam proyek Departemen Pekerjaan Umum mengatakan, pemilihan kipas angin tak cukup dengan melihat daya listrik yang dibutuhkan saja, tapi perlu juga melihat cara kipas angin bekerja menyejukkan udara.
"Kalau daya, kipas angin duduk, berdiri dan gantung itu hampir sama. Rata-rata 40 Watt. Kalau mau memilih salah satu di antaranya tinggal melihat tempatnya saja. Tapi sebenarnya, fan semacam itu tidak cukup efisien. Lebih efisien memakai exhaust fan," katanya. Namun, itu juga kalau memang tujuannya untuk mengusir panas di ruangan yang langsung berhubungan dengan udara luar.
Agus menjelaskan, kipas angin biasa hanya bekerja dengan memutar udara di sekitarnya. Jenis tersebut tidak dapat mengusir panas dari dalam ruangan. Jadi, yang dikerjakan oleh jenis konvensional itu hanya memutar udara di sekitarnya.
"Kalau saya lebih menyarankan memakai exhaust fan. Dayanya sama 40 Watt tetapi lebih efisien, lebih sejuk dan bersih udaranya. Sebabnya, kalau exhaust fan itu mengeluarkan udara panas yang ada di dalam ruangan dan membawa masuk udara sejuk ke dalam ruangan," papar Agus.
Meski demikian, memasang exhaust fan memang membutuhkan usaha lebih besar seperti membobok tembok dan memasangnya secara permanen. Kalau cuma sekadar mengusir panas saat berkeringat, kipas angin duduk atau berdiri lebih cocok. Nah, bagaimana, masih mau pakai kipas angin untuk ruangan?
*penjelasan lebih jauh mengenai alat ukur daya listrik


Dikutip dari kompas.com

Jumat, 21 Januari 2011

Tekan Pemborosan Energi, Pemerintah Keluarkan PP Konservasi Energi


Indonesia boros energi. Indonesia alami krisis energi. Lifting minyak turun. Listrik byar-pet........ Saya yakin, kalimat-kalimat tersebut tidak asing bagi anda. Sektor energi merupakan sektor vital bagi pembangunan, tak heran media massa acap kali mengangkat isu-isu tersebut. Tapi, tahukah anda akhir tahun lalu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi yang mengatur bagaimana pemanfaatan energi yang efisien.
Tepatnya pada tanggal 16 November 2009 telah dikeluarkan PP Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. PP ini disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha dan masyarakat dalam pelaksanaan konservasi energi yang mencakup seluruh tahap pengelolaan energi yang meliputi kegiatan penyediaan energi, pengusahaan energi, pemanfaatan energi, dan konservasi sumber daya energi.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan program konservasi energi dan melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif kepada pengusaha dan masyarakat untuk menerapkan konservasi energi. Sedangkan pengusaha dan masyarakat bertanggung jawab mendukung dan melaksanakan program konservasi energi.

Para pengusaha dapat melaksanakan konservasi energi dengan menggunakan peralatan produksi yang memiliki nilai efisiensi yang tinggi. Demikian jugapProdusen peralatan pemanfaat energi, diharapkan memproduksi peralatan pemanfaat energi yang hemat. Label tingkat efisiensi energi perlu dicantumkan pada produk pemanfaat energi sehingga masyarakat dapat melaksanakan konservasi energi dengan menggunakan peralatan hemat energi.

PP ini juga mengatur tentang pemberlakuan standar kinerja energi pada peralatan pemanfaat energi, pencantuman label tingkat efisiensi energi pada peralatan pemanfaat energi, pemberian kemudahan, insentif, dan disinsentif kepada pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi yang melaksanakan/tidak melaksanakan konservasi energi, serta pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan konservasi energi.

PP 70 mewajibkan pengguna energi dengan konsumsi lebih besar atau sama dengan 6000 TOE (Tonne of Oil Equivalent) atau setara 69780 MWh melakukan konservasi energi melalui manajemen energi. Penetapan angka ini menggunakan prinsip pareto. Jumlah konsumen energi pada tingkatan itu di Indonesia tidak terlalu banyak, namun kontribusinya secara nasional mencapai sekitar 60% dari konsumsi energi nasional. Jadi apabila langkah-langkah konservasi energi berhasil dilakukan pada kelompok tersebut, maka dampak penghematan secara nasional akan signifikan.
Bukan hanya konsumen energi besar saja yang harus melaksanakan konservasi energi, tetapi semua kalangan masyarakat perlu melaksanakannya. Jika seluruh masyarakat Indonesia telah ‘sadar energi’ bukan tidak mungkin Indonesia menjadi negara yang hemat energi.

ingin tau lebih lanjut, klik disini

Jadi, apakah anda sudah berhemat energi?
Ditulis oleh: Nida Ul Khasanah, Staf Subdit Konservasi Energi

MENGAPA LAMPU LED?

Ini adalah pertanyaan yang dipunyai jutaan orang di masa mendatang. Jawabannya sederhana. Lampu LED dapat menghemat ribuan Dollar dari tagihan listrik anda. 
Lampu LED akan membuat planet kita menjadi lebih bersih. Lampu LED bertahan begitu lama, anda tidak perlu menggantinya selama bertahun-tahun. Lampu pijar dan neon akan segera usang dalam sepuluh tahun.
-          Menghemat uang dan energi dengan lampu LED. Umumnya LED membutuhkan 0,1 Watt. Konsumsi yang sangat rendah ini mempunyai arti biaya listrik yang menurun drastis (biaya listrik untuk pencahayaan dapat turun 7-10 kali lipat!).
-          Umur pakai rata-rata LED adalah 100.000 jam! Sebuah lampu LED biasa bisa bertahan sampai 50.000 jam. Hal ini berarti lampu tersebut bisa dipakai selama 10 tahun jika dipakai 12 jam sehari. Bandingkan dengan lampu pijar yang hanya bertahan 500-1000 jam, lampu halogen yang hanya bertahan 2000 jam dan lampu neon yang hanya bertahan 10.000 jam.
-          Umur pakai yang sangat panjang dari lampu LED akan menghapus semua biaya perawatan anda. Anda tidak perlu lagi mengganti lampu selama bertahun-tahun.
-          Teknologi solid state dari LED sangatlah tangguh dan dapat menahan goncangan dan getaran tingkat tinggi. Ia dapat beroperasi pda suhu yang sangat panas dan dingin (-35° C sampai 80° C).
LED mengubah hamper semua energi menjadi cahaya, menjadikannya sumber cahaya yang sangat efisien. LED membangkitkan hanya 30% panas disbanding teknologi pencahayaan biasa. Dengan panas yang rendah, LED aman untuk disentuh dan tidak menghasilkan sinar UV yang berbahaya


LED adalah Light Emitting Diode. LED adalah sebuah peralatan elektronik kecil (semikonduktor) yang memancarkan cahaya saat dilewati arus.

Hampir semua energi yang dipancarkan LED muncul dalam spectrum yang tampak oleh mata.

Keunggulan teknologi LED antara lain:
• Intensitas dan terang yang tinggi
• Efisiensi tinggi
• Kebutuhan tegangan dan arus yang rendah
• Sangat handal (tahan terhadap goncangan dan getaran) Tidak memancarkan sinar UV
• Mudah dikontrol dan diprogram
Masa Depan Cahaya
Tahun-tahun belakangan ini, teknologi LED telah melesat jauh. Pada masa lampau, keterbatasan warna dan intensitas hanya memungkinkan LED digunakan sebagai lampu indicator. Dengan perkembangan teknologi dan metode manufaktur, LED dapat dipergunakan dalam berbagai aplikasi. Dengan semakin berkembangnya teknologi ini dan makin luas penerapannya, dioda pemancar cahaya merupakan pilihan menarik bagi seluruh kondisi pencahayaan.  Long Life Reliability
LED mempunyai waktu fungsi yang jauh lebih panjang disbanding teknologi pencahayaan tradisional. Tetapi, tidak seperti beberapa anggapan, umur pakai LED adalah terbatas bergantung pada warna dan desain chip. Kinerja LED akan menurun bersama waktu.
  Umur panjang:
Menentukan umur pakai lampu LED didasarkan pada kemampuan untuk memenuhi rekomendasi produsen atas:
- suhu sekitar
- besaran tegangan dan arus
- suhu simpangan listrik
- penurunan panas

Ingin mengetahui lebih jauh tentang lampu LED, klik disini