Indonesia boros energi. Indonesia alami krisis energi. Lifting minyak turun. Listrik byar-pet........ Saya yakin, kalimat-kalimat tersebut tidak asing bagi anda. Sektor energi merupakan sektor vital bagi pembangunan, tak heran media massa acap kali mengangkat isu-isu tersebut. Tapi, tahukah anda akhir tahun lalu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi yang mengatur bagaimana pemanfaatan energi yang efisien.
Tepatnya pada tanggal 16 November 2009 telah dikeluarkan PP Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. PP ini disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha dan masyarakat dalam pelaksanaan konservasi energi yang mencakup seluruh tahap pengelolaan energi yang meliputi kegiatan penyediaan energi, pengusahaan energi, pemanfaatan energi, dan konservasi sumber daya energi.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan program konservasi energi dan melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif kepada pengusaha dan masyarakat untuk menerapkan konservasi energi. Sedangkan pengusaha dan masyarakat bertanggung jawab mendukung dan melaksanakan program konservasi energi.
Para pengusaha dapat melaksanakan konservasi energi dengan menggunakan peralatan produksi yang memiliki nilai efisiensi yang tinggi. Demikian jugapProdusen peralatan pemanfaat energi, diharapkan memproduksi peralatan pemanfaat energi yang hemat. Label tingkat efisiensi energi perlu dicantumkan pada produk pemanfaat energi sehingga masyarakat dapat melaksanakan konservasi energi dengan menggunakan peralatan hemat energi.
PP ini juga mengatur tentang pemberlakuan standar kinerja energi pada peralatan pemanfaat energi, pencantuman label tingkat efisiensi energi pada peralatan pemanfaat energi, pemberian kemudahan, insentif, dan disinsentif kepada pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi yang melaksanakan/tidak melaksanakan konservasi energi, serta pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan konservasi energi.
PP 70 mewajibkan pengguna energi dengan konsumsi lebih besar atau sama dengan 6000 TOE (Tonne of Oil Equivalent) atau setara 69780 MWh melakukan konservasi energi melalui manajemen energi. Penetapan angka ini menggunakan prinsip pareto. Jumlah konsumen energi pada tingkatan itu di Indonesia tidak terlalu banyak, namun kontribusinya secara nasional mencapai sekitar 60% dari konsumsi energi nasional. Jadi apabila langkah-langkah konservasi energi berhasil dilakukan pada kelompok tersebut, maka dampak penghematan secara nasional akan signifikan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha dan masyarakat dalam pelaksanaan konservasi energi yang mencakup seluruh tahap pengelolaan energi yang meliputi kegiatan penyediaan energi, pengusahaan energi, pemanfaatan energi, dan konservasi sumber daya energi.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan program konservasi energi dan melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif kepada pengusaha dan masyarakat untuk menerapkan konservasi energi. Sedangkan pengusaha dan masyarakat bertanggung jawab mendukung dan melaksanakan program konservasi energi.
Para pengusaha dapat melaksanakan konservasi energi dengan menggunakan peralatan produksi yang memiliki nilai efisiensi yang tinggi. Demikian jugapProdusen peralatan pemanfaat energi, diharapkan memproduksi peralatan pemanfaat energi yang hemat. Label tingkat efisiensi energi perlu dicantumkan pada produk pemanfaat energi sehingga masyarakat dapat melaksanakan konservasi energi dengan menggunakan peralatan hemat energi.
PP ini juga mengatur tentang pemberlakuan standar kinerja energi pada peralatan pemanfaat energi, pencantuman label tingkat efisiensi energi pada peralatan pemanfaat energi, pemberian kemudahan, insentif, dan disinsentif kepada pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi yang melaksanakan/tidak melaksanakan konservasi energi, serta pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan konservasi energi.
PP 70 mewajibkan pengguna energi dengan konsumsi lebih besar atau sama dengan 6000 TOE (Tonne of Oil Equivalent) atau setara 69780 MWh melakukan konservasi energi melalui manajemen energi. Penetapan angka ini menggunakan prinsip pareto. Jumlah konsumen energi pada tingkatan itu di Indonesia tidak terlalu banyak, namun kontribusinya secara nasional mencapai sekitar 60% dari konsumsi energi nasional. Jadi apabila langkah-langkah konservasi energi berhasil dilakukan pada kelompok tersebut, maka dampak penghematan secara nasional akan signifikan.
Bukan hanya konsumen energi besar saja yang harus melaksanakan konservasi energi, tetapi semua kalangan masyarakat perlu melaksanakannya. Jika seluruh masyarakat Indonesia telah ‘sadar energi’ bukan tidak mungkin Indonesia menjadi negara yang hemat energi.
ingin tau lebih lanjut, klik disini
Jadi, apakah anda sudah berhemat energi?
ingin tau lebih lanjut, klik disini
Jadi, apakah anda sudah berhemat energi?
Ditulis oleh: Nida Ul Khasanah, Staf Subdit Konservasi Energi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar